Senin, 20 Juni 2016

Rasionalisasi Tenaga Kerja & Ekonomi Islam

Tidak ada komentar:
Oleh : Dr. Fahrur Ulum, S.Pd., MEI, Dosen FSH UIN Sunan Ampel Surabaya
Pertumbuhan ekonomi kita awal tahun ini hanya sebesar 4,79 persen. Hal ini berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada perusahaan pertambangan, khususnya minyak mentah dan batubara. Selanjutnya beberapa perusahaan elektronik seperti Toshiba dan Panasonic juga telah mem-PHK karyawannya. Bahkan perusahaan otomotif asal AS, Ford, telah hengkang dari Indonesia. Imbas PHK tersebut akan mendongkrak angka pengangguran. Menurut BPS, jumlah pengangguran terbuka pada September 2015 mencapai 7,56 juta orang atau 6,18 persen dari total angkatan kerja. Sedangkan setengah pengangguran mencapai 9,74 juta orang.
Akar Masalah
Perlambatan ekonomi yang merupakan imbas krisis ekonomi global menjadi penyebab tingginya pengangguran. Namun hal itu bukan penyebab satu-satunya, liberalisasi ekonomi juga mendulang penyebab tingginya pengangguran. Liberalisasi ekonomi membuat pangan impor menggusur produk petani domestik sehingga pendapatan petani semakin kecil, kemudian ditambah biaya produksi yang semakin mahal karena pengurangan berbagai subsidi seperti pupuk dan BBM. Maka tidak mengherankan jika pada tahun 2015 jumlah petani di Indonesia sebanyak 37,7 juta (tahun 2010 mencapai 41,5 juta orang). Rupanya insentif petani untuk bekerja di sektor pertanian semakin tidak menarik. Nilai tukar petani (NTP) pada Januari 2016 hanya 102. Artinya, pendapatan petani hanya dua persen lebih tinggi dari biaya produksi dan biaya konsumsi yang mereka keluarkan. Kondisi ini memaksa sebagian petani meninggalkan usaha pertanian dan memilih usaha yang lain atau merantau ke kota.
Di sektor industri seperti tekstil, elektronika, dan besi baja, juga mempersoalkan tingginya arus barang impor dengan harga yang lebih murah. Penghapusan subsidi listrik semakin memberatkan biaya produksi. Sebenarnya pengusaha domestik bisa menggunakan   gas alam yang harganya lebih murah dibanding solar, namun sulit mereka dapatkan. Karena telah terikat kontrak jangka panjang, gas alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh industri di Jepang, Cina dan Korea Selatan. Barang-barang mereka kemudian masuk ke negara kita dengan tarif nol persen dan menang dalam persaingan pasar.
Pada sisi yang lain para buruh terus menuntut kenaikan upah akibat biaya hidup yang terus meningkat. Padahal pengusaha telah dibebani berbagai kewajiban seperti tanggungan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, macam-macam pajak, berbagai pungutan resmi dan tidak resmi. Hal ini membuat daya saing industri domestik melemah dan terpaksa gulung tikar atau melakukan relokasi ke negara lain. PHK pun tak terhindarkan.
Selain permintaan tenaga kerja yang menyusut, masalah kualitas tenaga kerja juga menjadi persoalan di negara ini. Menurut data BPS, 67% pendidikan tenaga kerja saat ini hanya lulusan SMP ke bawah. Sedangkan lulusan SMA/SMK kurang dari 30%.

Tenaga Kerja Asing
Terkesan ironis karena pengangguran di negara ini cukup tinggi, namun tenaga kerja asing mulai membanjiri perusahaan-perusahaan trans nasional yang ada di negeri ini. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, hingga November 2015, tenaga kerja asing  mencapai 79 ribu orang, mayoritas tenaga kerja dari Cina. Meningkatnya tenaga kerja Cina ini seiring dengan meningkatnya aliran investasi dan pemberian utang Cina ke Indonesia. Biasanya, Cina meminta konsesi proyek dalam waktu panjang, proyek-proyek yang didanai harus memakai barang-barang dari Cina serta tenaga kerja proyek-proyek tersebut termasuk tenaga kerja kasar, sebagian diimpor dari Cina. Investasi yang dikucurkan oleh Cina biasanya selalu satu paket dengan tenaga ahli, peralatan serta tenaga kasarnya sekalian. Hal ini sedikit berbeda dengan pola investasi yang dilakukan oleh AS yang hanya memasukkan dana beserta tenaga ahlinya saja.
Sistem Ekonomi Islam
Fokus upaya menurunkan pengangguran biasanya bersifat agregat, bukan berupaya menyelesaikan masalah pengangguran per individu. Maka solusi yang ditempuh juga bersifat agregat. Pemerintah biasanya berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, mempermudah investasi dan menggairahkan ekspor. Harapannya, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, tenaga kerja yang diserap akan semakin banyak. Pemerintah dikatakan berprestasi jika mampu menurunkan pengangguran dalam beberapa persen, tak peduli jika jumlah pengangguran yang tersisa masih jutaan orang jumlahnya.
Paradigma tersebut berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Dalam pandangan ekonomi Islam, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap warga negaranya dengan segenap daya upaya yang dimilkinya. Negara wajib menanggung rakyat yang lemah secara fisik seperti orang cacat, orang tua renta, termasuk wanita jika mereka tidak memiliki kerabat atau kerabatnya tidak sanggup menafkahi mereka. Negara juga wajib membantu mereka yang lemah secara hukum, yakni mereka yang mampu bekerja namun tidak mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara wajib menyediakan anggaran yang berasal dari Baitul Mal untuk menyediakan pekerjaan kepada mereka sehingga mereka dapat bekerja secara mandiri.  Rasulullah saw bersabda yang artinya; “Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin “(HR al-Bukhari).
Dalam bingkai system ekonomi Islam, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang dan perumahan) setiap rakyatnya, termasuk layanan pendidikan dan kesehatan juga digratiskan. Teknis pelaksanan dan kontrolnya bukanlah bersifat agregat, namun benar-benar diperhatikan satu per satu dari seluruh rakyat atau by name by addreas.  Dengan demikian pembiayaan layanan primer berupa keamanan, kesehatan, dan pendidikan tersebut tidak ditanggung oleh rakyat, termasuk pengusaha. Rakyat tidak perlu membayar keamanan dengan mahal, rakyat tidak perlu membayar pendidikan mahal untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik, serta rakyat tidak perlu menjadi anggota asuransi hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Para pengusaha juga tidak perlu menanggung berbagai macam pajak yang berlaku permanen dan biaya asuransi sosial. Penentuan upah juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tidak dikenal istilah upah minimum nasional maupun regional atau upah mengikuti harga barang versi sosialis komunisme. Sistem keuangan pun tidak mengenal istilah bunga atau rente yang selama ini memberatkan para investor. Dengan demikian, iklim bisnis akan menjadi kondusif. Simultannya adalah pertumbuhan ekonomi secara riil dan mampu menanggulangi tingkat pengangguran yang diakibatkan oleh pemutusan kerja.
Lebih dari itu, dalam perspektif system ekonomi Islam, negara semestinya tidak terlibat dalam bentuk perjanjian ekonomi yang berpotensi merugikan negara seperti perjanjian-perjanjian yang mengarah pada liberalisasi ekonomi yang berdampak negative seperti dijabarkan di atas.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top