Oleh : Dr. Fahrur Ulum, S.Pd., MEI, Dosen FSH UIN Sunan Ampel Surabaya
Pertumbuhan
ekonomi kita awal tahun ini hanya sebesar 4,79 persen. Hal ini
berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada
perusahaan pertambangan, khususnya minyak mentah dan batubara.
Selanjutnya beberapa perusahaan elektronik seperti Toshiba dan Panasonic
juga telah mem-PHK karyawannya. Bahkan perusahaan otomotif asal AS,
Ford, telah hengkang dari Indonesia. Imbas PHK tersebut akan mendongkrak
angka pengangguran. Menurut BPS, jumlah pengangguran terbuka pada
September 2015 mencapai 7,56 juta orang atau 6,18 persen dari total
angkatan kerja. Sedangkan setengah pengangguran mencapai 9,74 juta
orang.
Akar Masalah
Perlambatan
ekonomi yang merupakan imbas krisis ekonomi global menjadi penyebab
tingginya pengangguran. Namun hal itu bukan penyebab satu-satunya,
liberalisasi ekonomi juga mendulang penyebab tingginya pengangguran.
Liberalisasi ekonomi membuat pangan impor menggusur produk petani
domestik sehingga pendapatan petani semakin kecil, kemudian ditambah
biaya produksi yang semakin mahal karena pengurangan berbagai subsidi
seperti pupuk dan BBM. Maka tidak mengherankan jika pada tahun 2015
jumlah petani di Indonesia sebanyak 37,7 juta (tahun 2010 mencapai 41,5
juta orang). Rupanya insentif petani untuk bekerja di sektor pertanian
semakin tidak menarik. Nilai tukar petani (NTP) pada Januari 2016 hanya
102. Artinya, pendapatan petani hanya dua persen lebih tinggi dari biaya
produksi dan biaya konsumsi yang mereka keluarkan. Kondisi ini memaksa
sebagian petani meninggalkan usaha pertanian dan memilih usaha yang lain
atau merantau ke kota.
Di
sektor industri seperti tekstil, elektronika, dan besi baja, juga
mempersoalkan tingginya arus barang impor dengan harga yang lebih murah.
Penghapusan subsidi listrik semakin memberatkan biaya produksi.
Sebenarnya pengusaha domestik bisa menggunakan gas alam yang harganya
lebih murah dibanding solar, namun sulit mereka dapatkan. Karena telah
terikat kontrak jangka panjang, gas alam Indonesia lebih banyak
dinikmati oleh industri di Jepang, Cina dan Korea Selatan. Barang-barang
mereka kemudian masuk ke negara kita dengan tarif nol persen dan menang
dalam persaingan pasar.
Pada
sisi yang lain para buruh terus menuntut kenaikan upah akibat biaya
hidup yang terus meningkat. Padahal pengusaha telah dibebani berbagai
kewajiban seperti tanggungan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan, macam-macam pajak, berbagai pungutan resmi dan tidak
resmi. Hal ini membuat daya saing industri domestik melemah dan terpaksa
gulung tikar atau melakukan relokasi ke negara lain. PHK pun tak
terhindarkan.
Selain
permintaan tenaga kerja yang menyusut, masalah kualitas tenaga kerja
juga menjadi persoalan di negara ini. Menurut data BPS, 67% pendidikan
tenaga kerja saat ini hanya lulusan SMP ke bawah. Sedangkan lulusan
SMA/SMK kurang dari 30%.
Tenaga Kerja Asing
Terkesan
ironis karena pengangguran di negara ini cukup tinggi, namun tenaga
kerja asing mulai membanjiri perusahaan-perusahaan trans nasional yang
ada di negeri ini. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi,
hingga November 2015, tenaga kerja asing mencapai 79 ribu orang,
mayoritas tenaga kerja dari Cina. Meningkatnya tenaga kerja Cina ini
seiring dengan meningkatnya aliran investasi dan pemberian utang Cina ke
Indonesia. Biasanya, Cina meminta konsesi proyek dalam waktu panjang,
proyek-proyek yang didanai harus memakai barang-barang dari Cina serta
tenaga kerja proyek-proyek tersebut termasuk tenaga kerja kasar,
sebagian diimpor dari Cina. Investasi yang dikucurkan oleh Cina biasanya
selalu satu paket dengan tenaga ahli, peralatan serta tenaga kasarnya
sekalian. Hal ini sedikit berbeda dengan pola investasi yang dilakukan
oleh AS yang hanya memasukkan dana beserta tenaga ahlinya saja.
Sistem Ekonomi Islam
Fokus
upaya menurunkan pengangguran biasanya bersifat agregat, bukan berupaya
menyelesaikan masalah pengangguran per individu. Maka solusi yang
ditempuh juga bersifat agregat. Pemerintah biasanya berusaha mendorong
pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, mempermudah investasi dan
menggairahkan ekspor. Harapannya, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi,
tenaga kerja yang diserap akan semakin banyak. Pemerintah dikatakan
berprestasi jika mampu menurunkan pengangguran dalam beberapa persen,
tak peduli jika jumlah pengangguran yang tersisa masih jutaan orang
jumlahnya.
Paradigma
tersebut berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Dalam pandangan ekonomi
Islam, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap warga
negaranya dengan segenap daya upaya yang dimilkinya. Negara wajib
menanggung rakyat yang lemah secara fisik seperti orang cacat, orang tua
renta, termasuk wanita jika mereka tidak memiliki kerabat atau
kerabatnya tidak sanggup menafkahi mereka. Negara juga wajib membantu
mereka yang lemah secara hukum, yakni mereka yang mampu bekerja namun
tidak mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Negara wajib menyediakan anggaran yang berasal dari Baitul Mal untuk
menyediakan pekerjaan kepada mereka sehingga mereka dapat bekerja secara
mandiri. Rasulullah saw bersabda yang artinya; “Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin “(HR al-Bukhari).
Dalam
bingkai system ekonomi Islam, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok
(pangan, sandang dan perumahan) setiap rakyatnya, termasuk layanan
pendidikan dan kesehatan juga digratiskan. Teknis pelaksanan dan
kontrolnya bukanlah bersifat agregat, namun benar-benar diperhatikan
satu per satu dari seluruh rakyat atau by name by addreas.
Dengan demikian pembiayaan layanan primer berupa keamanan, kesehatan,
dan pendidikan tersebut tidak ditanggung oleh rakyat, termasuk
pengusaha. Rakyat tidak perlu membayar keamanan dengan mahal, rakyat
tidak perlu membayar pendidikan mahal untuk mendapatkan kualitas
pendidikan yang baik, serta rakyat tidak perlu menjadi anggota asuransi
hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Para pengusaha juga tidak
perlu menanggung berbagai macam pajak yang berlaku permanen dan biaya
asuransi sosial. Penentuan upah juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara pekerja dan pemberi kerja, tidak dikenal istilah upah minimum nasional maupun regional atau upah mengikuti harga barang versi sosialis komunisme. Sistem keuangan pun tidak mengenal istilah bunga atau rente
yang selama ini memberatkan para investor. Dengan demikian, iklim
bisnis akan menjadi kondusif. Simultannya adalah pertumbuhan ekonomi
secara riil dan mampu menanggulangi tingkat pengangguran yang
diakibatkan oleh pemutusan kerja.
Lebih
dari itu, dalam perspektif system ekonomi Islam, negara semestinya
tidak terlibat dalam bentuk perjanjian ekonomi yang berpotensi merugikan
negara seperti perjanjian-perjanjian yang mengarah pada liberalisasi
ekonomi yang berdampak negative seperti dijabarkan di atas.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar