Beberapa
minggu yang lalu, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kali ini, sasarannya adalah kader Parta Gerinda yang digadang-gadang
akan menjadi rival Ahok di Pilkada Ibukota Jakarta 2017 nanti. Adalah M.
Sanusi pengusaha sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta ini terlibat kasus
suap. Ia sebagai tersangka kasus suap PT Agung Podomoro Land terkait
mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Peristiwa
ini, tentu mengagetkan publik. Bagaimana tidak, M. Sanusi yang lagi
gencar berkampanye justru tersandung kasus korupsi. Ini sekaligus
membuka mata publik, bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta memang masih
“bermasalah”. Sementara itu, Ahok sebagai Gubernur tetap ngotot untuk
melanjutkan megaproyek tersebut.
Reklamasi
adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai.
Dengan kata lain, reklamasi berarti “menyulap” lautan menjadi daratan
(daratan rekayasa). Di negara-negara maju, reklamasi biasa dilakukan
dalam rangka memperluas daratan, misalnya di Singapura, di Uni Emirat
Arab, di Korea Selatan, di Rio Jeniro Brazil, di Amerika Serikat dan
lainnya.
Di
Indonesia, proyek reklamasi yang juga tak kalah kontroversinya
adalahreklamasi pantai Losari di Makassar dan Teluk Benoa di Bali.
Pertanyaanya, bagaimana proyek reklamasi tersebut dalam perspektif eco-syariah?
Eco-Syariah dan Fikih Reklamasi
Secara sederhana, eco-syariah adalah norma-norma religius yang pro terhadap lingkungan hidup. Hifz al-Bi’ah
adalah panduan epistemik dalam merumuskan fikih antropokosmis. Dalam
konteks ini, proyek reklamasi laut tidak terlepas dari sisi negatif dan
positif. Dalam bahasa fikih, sisi positif ini sering disebut dengan maslahat. Sebaliknya, sisi negatif disebut mafsadat.
Dalam konteks ini pula minimal ada dua hal yang menjadi sorotan dalam
setiap proyek reklamasi, yaitu aspek ekonomi dan aspek ekologi.
Dari segi ekonomi, reklamasi ini akan menjadikan daratan baru sebagai
perumahan “kelas elit” dan pusat komersil dengan desain arsitektur
medioker yang akan menjadi ikon baru bagi Jakarta sebagai kota
metropolitan. Di sisi lain, dari segi ekologi, reklamasi ini
akan memberikan pengaruh signifikan terhadap tekanan lingkungan dan
gangguan terhadap ekosistem laut.
Untuk menghindari timbulnya mafsadat, yang dalam hal ini, bahaya
kerusakan ekosistem laut, maka harus terlebih dahulu dilakukan uji
kelayakan lingkungan (Amdal). Hal ini menjadi niscaya karena lingkungan
laut akan mengalami degradasi secara signifikan dan mengganggu bagi
keberlanjutan ekosistim laut. Keanekaragaman biota laut akan terancam
dengan adanya daratan rekayasa tersebut.
Oleh karena itu, reklamasi bukan hanya bermasalah, tetapi juga lebih
menimbulkan dampak negatif. Misalnya, reklamasi tersebut akan
menyebabkan naiknya air laut yang akan menambah banjir rob; sumur-sumur
penduduk di sekitar pantai menjadi asin; terjadinya kontaminasi secara
kimia terhadap air asin yang mengendap membuat bau menyengat; berdampak
buruk bagi habitat mangrove. Lebih lanjut, menurut Walhi reklamasi Pulau
G yang konsesinya dipegang PT. Muara Wisesa Samudera, akan merusak pipa
kabel dan gas bawah laut yang menjadi suplai listrik Ibukota Jakarta.
Dalam kaidah fikih, kondisi dimana adanya pertentangan antara maslahat
dan mafsadat maka harus diutamakan untuk menghindari mafsadat. Dar’u al-mafasid muqaddam ala jalb al-masalih
begitu dalam kaidah. Kaidah ini relevan dalam rangka menyikapi
pro-kontra reklamasi Teluk Jakarta. Oleh sebab itu, sudah seharusnya
meninjau ulang (moratorium) mega proyek tersebut. Apalagi, reklamasi
telah dinyatakan tidak layak dan merusak lingkungan melalui Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan
Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Teluk Jakarta.
Lebih dari itu, reklamasi justru akan merampas dan menghilangkan fishing ground
(wilayah penangkapan) ikan para nelayan. Sebanyak 16.000 kepala
keluarga nelayan terancam tergusur dari wilayah hidup dan kehilangan
pekerjaannya. Sementara reklamasi hanya akan menguntungkan segelintir
“kaum elit” saja, sementara dampaknya dapat dirasakan secara nyata bagi
kaum kelas ekonomi menengah ke bawah. Hal ini jelas akan meminggirkan
kepentingan kaum “alit” demi memuaskan hasrat para pengembang properti
yang berkelas ekonomi elit.
Menuju Eco-Litercy
Proyek
reklamasi, seharusnya tidak sekadar melihat nilai bisnisnya semata,
melainkan aspek ekologis pun harus dipikirkan. Karena ekonomi dan
ekologi adalah dua kenyataan dan praksis hidup yang menyatu menjadi
sebuah budaya masyarakat karena kenyataan etimologis bahwa keduanya
berakar pada kata yang sama oikos, rumah tangga, habitat, ekosistem. Inilah yang oleh Fritjof Capra disebut eco-literacy, melek/sadar lingkungan.
Itu
sebabnya, dalam perspektif bioregionalisme menurut Capra, ekonomi yang
dikembangkan adalah ekonomi hijau. Yakni, ekonomi yang menyatu dan
didikte oleh ekologi. Karena suatu kegiatan ekonomi yang merusak dan
bertentangan dengan ekosistem setempat bukanlah ekonomi. Di sini,
ekologi sebagai guidence menuntut agar manusia menata hidupnya
sebagai bagian yang tidak terpisah jaring kompleks sistem alam semesta.
Karena itu, ekologi meniscayakan memilih hidup yang sesuai kehendak dan
hukum alam.
Dalam
konteks inilah, reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya lebih mementingkan
aspek ekonomi ketimbang aspek ekologinya. Proyek tersebut, hanya akan
menguntungkan segelintir kaum pemilik modal dan meminggirkan kepentingan
kaum “alit” para nelayan yang menggantungkan nasibnya sebagai nelayan
pesisir. Di sinilah diperlukan kesadaran kolektif masyarakat terhadap
lingkungan demi keberlanjutan ekosistem laut.
Penulis adalah H. Moh. Mufid, Lc., M.HI., Dosen Fak. Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar