Senin, 20 Juni 2016

Fikih Reklamasi

Tidak ada komentar:

Beberapa minggu yang lalu, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, sasarannya adalah kader Parta Gerinda yang digadang-gadang akan menjadi rival Ahok di Pilkada Ibukota Jakarta 2017 nanti. Adalah M. Sanusi pengusaha sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta ini terlibat kasus suap. Ia sebagai tersangka kasus suap PT Agung Podomoro Land terkait mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Peristiwa ini, tentu mengagetkan publik. Bagaimana tidak, M. Sanusi yang lagi gencar berkampanye justru tersandung kasus korupsi. Ini sekaligus membuka mata publik, bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta memang masih “bermasalah”. Sementara itu, Ahok sebagai Gubernur tetap ngotot untuk melanjutkan megaproyek tersebut.
Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Dengan kata lain, reklamasi berarti “menyulap” lautan menjadi daratan (daratan rekayasa). Di negara-negara maju, reklamasi biasa dilakukan dalam rangka memperluas daratan, misalnya di Singapura, di Uni Emirat Arab, di Korea Selatan, di Rio Jeniro Brazil, di Amerika Serikat dan lainnya.
Di Indonesia, proyek reklamasi yang juga tak kalah kontroversinya adalahreklamasi pantai Losari di Makassar dan Teluk Benoa di Bali. Pertanyaanya, bagaimana proyek reklamasi tersebut dalam perspektif eco-syariah?
Eco-Syariah dan Fikih Reklamasi
            Secara sederhana, eco-syariah adalah norma-norma religius yang pro terhadap lingkungan hidup. Hifz al-Bi’ah adalah panduan epistemik dalam merumuskan fikih antropokosmis. Dalam konteks ini, proyek reklamasi laut tidak terlepas dari sisi negatif dan positif. Dalam bahasa fikih, sisi positif ini sering disebut dengan maslahat. Sebaliknya, sisi negatif disebut mafsadat. Dalam konteks ini pula minimal ada dua hal yang menjadi sorotan dalam setiap proyek reklamasi, yaitu aspek ekonomi dan aspek ekologi.
            Dari segi ekonomi, reklamasi ini akan menjadikan daratan baru sebagai perumahan “kelas elit” dan pusat komersil dengan desain arsitektur medioker yang akan menjadi ikon baru bagi Jakarta sebagai kota metropolitan. Di sisi lain, dari segi ekologi, reklamasi ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap tekanan lingkungan dan gangguan terhadap ekosistem laut.
            Untuk menghindari timbulnya mafsadat, yang dalam hal ini, bahaya kerusakan ekosistem laut, maka harus terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan lingkungan (Amdal). Hal ini menjadi niscaya karena lingkungan laut akan mengalami degradasi secara signifikan dan mengganggu bagi keberlanjutan ekosistim laut. Keanekaragaman biota laut akan terancam dengan adanya daratan rekayasa tersebut.
            Oleh karena itu, reklamasi bukan hanya bermasalah, tetapi juga lebih menimbulkan dampak negatif. Misalnya, reklamasi tersebut akan menyebabkan naiknya air laut yang akan menambah banjir rob; sumur-sumur penduduk di sekitar pantai menjadi asin; terjadinya kontaminasi secara kimia terhadap air asin yang mengendap membuat bau menyengat; berdampak buruk bagi habitat mangrove. Lebih lanjut, menurut Walhi reklamasi Pulau G yang konsesinya dipegang PT. Muara Wisesa Samudera, akan merusak pipa kabel dan gas bawah laut yang menjadi suplai listrik Ibukota Jakarta.
            Dalam kaidah fikih, kondisi dimana adanya pertentangan antara maslahat dan mafsadat maka harus diutamakan untuk menghindari mafsadat. Dar’u al-mafasid muqaddam ala jalb al-masalih begitu dalam kaidah. Kaidah ini relevan dalam rangka menyikapi pro-kontra reklamasi Teluk Jakarta. Oleh sebab itu, sudah seharusnya meninjau ulang (moratorium) mega proyek tersebut. Apalagi, reklamasi telah dinyatakan tidak layak dan merusak lingkungan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Teluk Jakarta.
Lebih dari itu, reklamasi justru akan merampas dan menghilangkan fishing ground (wilayah penangkapan) ikan para nelayan. Sebanyak 16.000 kepala keluarga nelayan terancam tergusur dari wilayah hidup dan kehilangan pekerjaannya. Sementara reklamasi hanya akan menguntungkan segelintir “kaum elit” saja, sementara dampaknya dapat dirasakan secara nyata bagi kaum kelas ekonomi menengah ke bawah. Hal ini jelas akan meminggirkan kepentingan kaum “alit” demi memuaskan hasrat para pengembang properti yang berkelas ekonomi elit.
Menuju Eco-Litercy
Proyek reklamasi, seharusnya tidak sekadar melihat nilai bisnisnya semata, melainkan aspek ekologis pun harus dipikirkan. Karena ekonomi dan ekologi adalah dua kenyataan dan praksis hidup yang menyatu menjadi sebuah budaya masyarakat karena kenyataan etimologis bahwa keduanya berakar pada kata yang sama oikos, rumah tangga, habitat, ekosistem. Inilah yang oleh Fritjof Capra disebut eco-literacy, melek/sadar lingkungan.
Itu sebabnya, dalam perspektif bioregionalisme menurut Capra, ekonomi yang dikembangkan adalah ekonomi hijau. Yakni, ekonomi yang menyatu dan didikte oleh ekologi. Karena suatu kegiatan ekonomi yang merusak dan bertentangan dengan ekosistem setempat bukanlah ekonomi. Di sini, ekologi sebagai guidence menuntut agar manusia menata hidupnya sebagai bagian yang tidak terpisah jaring kompleks sistem alam semesta. Karena itu, ekologi meniscayakan memilih hidup yang sesuai kehendak dan hukum alam.
Dalam konteks inilah, reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya lebih mementingkan aspek ekonomi ketimbang aspek ekologinya. Proyek tersebut, hanya akan menguntungkan segelintir kaum pemilik modal dan meminggirkan kepentingan kaum “alit” para nelayan yang menggantungkan nasibnya sebagai nelayan pesisir. Di sinilah diperlukan kesadaran kolektif masyarakat terhadap lingkungan demi keberlanjutan ekosistem laut.
 Penulis adalah H. Moh. Mufid, Lc., M.HI., Dosen Fak. Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top